CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

OJK Buka Suara Terkait KPK Geledah Kantor OJK


Jumat, 20 Desember 2024 / 17:53 WIB
OJK Buka Suara Terkait KPK Geledah Kantor OJK
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki


Reporter: kompas.com, Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan kantor OJK terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi, mengatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya," ungkap Ismail dalam siaran pers, Jumat (20/12).

Ia menyatakan, bahwa OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan. 

Selain itu, OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.  

"OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat," tuturnya.

Mengutip dari Kompas.com, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan KPK melakukan penggeledahan di kantor OJK pada hari Kamis, 19 Desember 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK telah mengamankan barang bukti elektronik dan beberapa dokumen. 

KPK bakal memanggil pihak-pihak yang terkait dengan penggeledahan tersebut sebagai saksi. Sampai saat ini KPK masih belum mengumumkan tersangka dalam dugaan kasus penyalagunaan dana CSR Bank Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×