kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Oesman Sapta enggan komentari gugatannya yang diloloskan MA


Kamis, 01 November 2018 / 16:40 WIB
Oesman Sapta enggan komentari gugatannya yang diloloskan MA
ILUSTRASI. Ketua DPD Jenguk Novel Baswedan


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, enggan mengomentari gugatannya yang diloloskan Mahkamah Agung (MA). 

Gugatan tersebut terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Ya, tanya aja MA deh," kata Oesman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11). 

Ia mengakui sempat berada di pesawat yang sama dengan Ketua MA Hatta Ali saat mengunjungi korban bencana gempa di Palu, Sulawesi Tengah. Namun, ia membantah putusan MA tersebut disebabkan pertemuannya dengan Hatta Ali saat ke Palu. "Enggak ada urusan itu. Itu masalah orang musibah kok dipersoalkan," lanjut Oesman. 

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Oesman Sapta. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. "Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10). 

Namun demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut. Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol. 

KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. 

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7). (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oesman Sapta Enggan Komentari Gugatannya yang Diloloskan MA"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×