kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OECD Tunda Penandatanganan Multilateral Convention (MLC) Pilar 1


Selasa, 12 Juli 2022 / 17:10 WIB
OECD Tunda Penandatanganan Multilateral Convention (MLC) Pilar 1
ILUSTRASI. OECD memutuskan untuk melakukan penundaan penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Aprroach.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memutuskan untuk melakukan penundaan penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Aprroach.

Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann mengatakan, MLC baru akan selesai pada pertengahan 2023, untuk kemudian diberlakukan pada tahun 2024.

"Kami akan terus bekerja secepat mungkin untuk menyelesaikan pengerjaan ini, tetapi kami juga akan mengambil waktu sebanyak yang diperlukan untuk memperbaiki aturan ini," kata Mathias dalam keterangan resminya, Selasa (12/7).

Ia menjelaskan, Pilar 1 akan menjadi aturan pajak internasional yang akan menjadi landasan dalam beberapa dekade mendatang. Sehingga hal tersebut harus dipersiapkan dengan benar.

MLCBaca Juga: RI Dorong Implementasi Kesepakatan Pajak Global

"Aturan ini akan menjadi aturan pajak internasional kita selama beberapa dekade mendatang. Sangat penting untuk membuat aturan ini dipersiapkan dengan benar," ungkapnya.

Sementara itu mengenai Pilar 2: Global Anti Base Erosian (GloBE), ia mengatakan, ketentuan teknis tersebut telah selesai disusun dan Implementation Framework akan terbit di akhir tahun. 

Nantinya, Implementation Framework akan menjadi panduan antara administrasi pajak dan pembayar pajak dengan tarif pajak perusahaan minimum global sebesar 15%.

Sebagai informasi, Pilar pertama, membuat sistem perpajakan yang adil bagi negara-negara yang menjadi pasar bagi perusahaan multinasional termasuk perusahaan digital global. 

Rencana penerapannya adalah memberikan sekitar 25% keuntungan setiap perusahaan global kepada negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Adapun pembagian keuntungannya berdasarkan dari kontribusi pendapatan perusahaan tersebut di masing-masing negara.

Adapun pilar yang kedua adalah rencana penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan. Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal 750 juta euro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×