kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OECD rilis data tarif PPh badan di dunia dalam tren menurun


Senin, 21 Januari 2019 / 17:16 WIB
OECD rilis data tarif PPh badan di dunia dalam tren menurun


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) merilis data tren penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan di berbagai negara di dunia dalam dua dekade terakhir. Per tahun 2018, semakin sedikit negara yang mengenakan tarif PPh badan di atas 30%.

Data tersebut tertuang dalam rilis terbaru OECD bertajuk Corporate Tax Statistics yang menganalisis dan membandingkan kondisi perpajakan sekitar 100 negara di dunia. Data tersebut menyimpulkan, rata-rata tarif PPh badan di dunia menurun dari sebelumnya 28,6% pada tahun 2000, menjadi 21,4% pada 2018.

Dari 94 yurisdiksi pajak yang didata oleh OECD, 60% di antaranya memiliki tarif PPh badan sebesar atau lebih dari 30% pada tahun 2000 silam. Tahun lalu, hanya tinggal 20% dari yurisdiksi tersebut yang masih menerapkan tarif pajak setinggi itu.

Dalam periode 2000-2018, lebih rinci lagi, sebanyak 76 yurisdiksi pajak mematok PPh badan yang lebih rendah, sedangkan 12 yurisdiksi mempertahankan tarif yang tetap dan enam yurisdiksi mengenakan tarif yang lebih tinggi. Bahkan sebanyak 12 yurisdiksi pajak menghilangkan rezim PPh badan alias mengenakan tarif 0% untuk perusahaan pada tahun lalu.

Selain mengamati tren penurunan tarif PPh badan di dunia, OECD juga menunjukkan kontribusi pajak perusahaan terhadap total penerimaan pajak negara-negara di dunia. Tahun 2016, pajak perusahaan mengambil porsi 13,3% dari total penerimaan pajak di 88 yurisdiksi pajak yang didata. Kontribusi tersebut meningkat dibandingkan tahun 2000, di mana pajak perusahaan hanya mengambil porsi 12%.

Ditilik dari rasio penerimaan pajak perusahaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), juga terjadi peningkatan pada yurisdiksi tersebut. Dalam periode yang sama, porsi pajak perusahaan terhadap PDB naik dari 2,7% pada tahun 2000, menjadi 3% pada tahun 2016.

Adapun, tarif PPh badan di Indonesia saat ini masih sebesar 25%, atau turun tak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan tarif 30% pada tahun 2000 silam.

Sementara, Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak dari PPh badan sepanjang tahun 2018 sebesar Rp 255,37 triliun atau tumbuh 22,63% dibandingkan tahun sebelumnya. Penerimaan PPh badan tersebut berkontribusi sekitar 19,4% dari total penerimaan pajak keseluruhan yakni Rp 1.315,9 triliun sepanjang tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×