Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengacara Kondang OC Kaligis dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
" Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Yudi Kristiana, JPU KPK dalam persidangan, Kamis (18/11).
Yudi, dalam persidangan menyebutkan hal-hal yang memberatkan adalah berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, serta Kaligis merupakan aktor intelektual dan ahli hukum tapi tidak memberikan contoh yang baik.
Sebelumnya, Kaligis didakwa OC Kaligis telah menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). OC Kaligis melakukan penyuapan bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Suap tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan terkait pengujian kewenangan Kejati Sumatra Utara atas penyelidikan tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah serta tunggakan dana bagi hasil.
Dalam dakwaan disebutkan, Kaligis telah menyuap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar S$ 5.000 dan US$ 15.000. Juga dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting masing-masing sebesar US$ 5.000, dan panitera Syamsir Yusfan sebesar US$ 2.000 yang diberikan secara bertahap.
Sekadar informasi, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap tiga hakim dan penitera PTUN Medan. Saat ini, Kaligis telah ditahan di Rutan Guntur cabang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News