kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Obral pajak kepada investor kian mudah


Rabu, 03 Juli 2013 / 09:07 WIB
Obral pajak kepada investor kian mudah
ILUSTRASI. Mayoritas harga saham emiten rumah sakit ditutup di zona hijau pada akhir perdagangan, Rabu (26/1).


Reporter: Anna Suci Perwitasari, Asep Munazat Zatnika, Adhitya Himawan | Editor: Anna Suci Perwitasari

JAKARTA. Pengusaha boleh bersorak gembira. Pemerintah Indonesia akan melonggarkan aturan diskon perpajakan bagi investor baru.
Salah satunya dengan merombak persyaratan bagi usaha yang ingin menikmati tax holiday alias tax allowance. Bahkan Daftar Negatif Investasi (DNI) pun bakal dirombak agar investor asing lebih mudah masuk ke Indonesia.

Rencana ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Selasa ( 2/7). Hatta bilang, Jadwal pembahasan perombakan aturan ini akan dimulai pada pekan ini juga.

Beberapa poin aturan yang akan diperlonggar antara lain; Pertama, selama ini perusahaan yang bisa menikmati fasilitas tax holiday ataupun tax allowance syaratnya harus berinvestasi minimal Rp 1 triliun. Syarat ini akan dihapuskan dengan alasan banyak investor yang ingin masuk tapi investasinya kurang dari Rp 1 triliun.

Tapi Hatta belum memerinci apakah ketentuan investasi minimum ini akan menjadi lebih rendah, atau dihapuskan sama sekali. Hatta hanya bilang banyak investor ingin masuk, tapi investasinya cuma Rp 800 miliaran dan usahanya banyak menyerap pekerja.

Syarat kedua yang akan dihapus dari aturan lama adalah selama ini penikmat tax holiday ini hanya dibatasi investor yang berasal dari negara yang telah meneken kerjasama penghindaran pajak berganda alias avoidance of double taxation. "Ini harus dikendorkan. Sebab kalau tidak negara-negara yang tidak punya kerjasama, tidak bisa berinvestasi di Indonesia," kata Hatta Rajasa.

Rencana pelonggaran syarat penerima diskon pajak ini pun disambut baik oleh para pengusaha. Tapi, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto menegaskan bahwa aturan untuk insentif tersebut tak bisa disamaratakan untuk tiap investasi. "Pemerintah harus melihatnya case by case. Kalau disamaratakan pemerintah dapat penerimaan negara dari mana?," jelasnya.

Pendapat senada juga diungkapkan ekonom Aviliani. Ia menyarankan agar pemerintah fokus industri mana saja yang akan dikembangkan. "Jangan cuma melibat dari sisi labour intensif. Anggota Komite Ekonomi Nasional ini pun melihat sektor usaha yang perlu dikembangkan saat ini adalah industri menengah. "Indonesia jarang sekali memiliki industri intermediate. Jangan hanya fokus ke hulu dan hilir saja. Sedangkan ditengah–tengahnya kosong," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×