Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasubdit III TTPU Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Jamaluddin mengatakan, seorang tersangka berinisial AM dalam kasus tindak pencucian uang dalam bentuk obligasi fiktif mengaku sebagai dukun.
Jamaluddin menyebut, AM dikenal sebagai orang yang disebut bisa menggandakan uang. “Yang (inisial) A. Memang informasinya juga si A ini punya kemampuan menggandakan uang,” kata Jamaluddin dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
“Terus si A ini royal. Jadi kalau dia ke kampung dia bagi-bagi uang. Jadi orang sekitar melihat dia orang berada dan mampu, punya kemampuan gandain uang,” lanjutnya.
Baca Juga: Mabes Polri bongkar kasus obligasi fiktif, kerugian capai Rp 36 miliar
Jamaluddin mengungkapkan, polisi mengamankan A di tempat yang identik dengan hal perdukunan. “Ya kaya dukun lah. Jadi waktu kita temukan itu ada kembang, dupa-dupa atau apa gitu,” ucapnya.
Menurut dia, AM dan rekannya, JM, terindikasi dalam satu jaringan yang sama. Jamaluddin mengatakan AM dikenal sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.
Sedangkan, JM hanya bertugas menjadi perantraa mencari korban. “Nah, yang satunya yang A. Si J itu dia hanya penghubung mencari korban,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menahan dua orang tersangka berinisial AM dan JM dalam kasus tindak pidana pencucian uang dalam bentuk obligasi fiktif.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh tiga korban serta sudah didalami oleh pihak Dittipideksus Polri sejak tiga tahun lalu.