Sumber: KONTAN | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurdin Khalid membantah telah menerima cek perjalanan saat pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) 2004 silam. Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini mengaku tidak mengetahui aliran uang.
Cuma, Nurdin tidak ingat apakah dirinya turut hadir dalam pemilihan Miranda. "Waktu itu, saya sibuk kongres luar biasa PSSI yang sedang bermasalah," terangnya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (12/10).
Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P. mengatakan, lembaganya memeriksa Nurdin sebagai saksi untuk tersangka Mantan Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Hamka Yandhu. Ini adalah kali kedua KPK memanggil Nurdin setelah pekan lalu ia tak datang dengan alasan ada keperluan lain.
Dalam kasus suap untuk memenangkan Miranda, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar, Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri, Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP, dan Endin Soefihara dari Fraksi PPP. Dugaan kasus suap ini terkuak seiring laporan bekas Anggota DPR, Agus Condro Priyono, pertengahan 2008.
Agus Condro mengaku menerima duit Rp 500 juta berbentuk cek perjalanan saat pemilihan Miranda. Ia pun menyebut keterlibatan sejumlah anggota DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News