kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Nurdin Khalid Bantah Terima Cek dalam Pemilihan Miranda


Selasa, 13 Oktober 2009 / 09:18 WIB
Nurdin Khalid Bantah Terima Cek dalam Pemilihan Miranda


Sumber: KONTAN | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurdin Khalid membantah telah menerima cek perjalanan saat pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) 2004 silam. Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini mengaku tidak mengetahui aliran uang.

Cuma, Nurdin tidak ingat apakah dirinya turut hadir dalam pemilihan Miranda. "Waktu itu, saya sibuk kongres luar biasa PSSI yang sedang bermasalah," terangnya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (12/10).

Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P. mengatakan, lembaganya memeriksa Nurdin sebagai saksi untuk tersangka Mantan Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Hamka Yandhu. Ini adalah kali kedua KPK memanggil Nurdin setelah pekan lalu ia tak datang dengan alasan ada keperluan lain.

Dalam kasus suap untuk memenangkan Miranda, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar, Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri, Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP, dan Endin Soefihara dari Fraksi PPP. Dugaan kasus suap ini terkuak seiring laporan bekas Anggota DPR, Agus Condro Priyono, pertengahan 2008.

Agus Condro mengaku menerima duit Rp 500 juta berbentuk cek perjalanan saat pemilihan Miranda. Ia pun menyebut keterlibatan sejumlah anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×