Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tak akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Kepolisian RI untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Pemeriksaan Novel dijadwalkan pada hari ini, Kamis (26/2).
Kuasa hukum Novel, M Isnur, mengatakan, Novel tidak akan memenuhi panggilan atas permintaan pimpinan sementara KPK.
"Ada kabar Pimpinan KPK meminta Novel tidak usah hadir. Silakan lebih lanjut tanya ke pimpinan," ujar Isnur, saat dihubungi, Kamis pagi.
Saat dikonfirmasi, pimpinan sementara KPK Johan Budi menyatakan bahwa Novel tidak dapat memenuhi panggilan karena ada kegiatan lain yang harus dilakukannya. Pagi ini, kata dia, kuasa hukum Novel akan mengirimkan surat keterangan tidak hadir ke Bareskrim Polri.
"Novel hari ini mau kirimkan surat untuk tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain," ujar Johan.
Kasus yang menjerat Novel sempat mencuat pada tahun 2012 lalu. Kasus ini bermula saat Novel menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. Dia pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat.
Namun, pada 2012 kasus itu kembali diangkat. Penyidik Bareskrim mendatangi Kantor KPK untuk menangkap Novel. Namun, upaya itu tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi. Sebab, saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo. Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan pernyataan agar KPK dan Polri tak larut dalam kekisruhan. Soal penyelidikan kasus Novel sendiri, SBY meminta agar Polri menghentikannya. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News