Reporter: Abdul Basith, Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengubah pola konsumsi masyarakat. Sejak wabah pandemi korona (Covid-19) meluas di Indonesia dan kebijakan PSBB diterapkan beberapa daerah, nilai transaksi e-commerce meningkat drastis. Ini jadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk mengatur keberadaannya.
Bank Indonesia (BI) mencatat, transaksi pembelian lewat e-commerce pada bulan Maret 2020 mencapai 98,3 juta transaksi. Angka itu meningkat 18,1% dibanding dengan Februari. Tak hanya itu, total nilai transaksinya pun meningkat 9,9% menjadi Rp 20,7 triliun dari bulan Februari 2020.
Baca Juga: Data 91 juta pengguna bocor, bagaimana nasib data keuangan? Ini jawaban Tokopedia
Peningkatan transaksi terbesar, ada pada kebutuhan primer seperti makanan dan minuman sebesar 59%, perlengkapan sekolah 34%, dan personal care, terutama hand sanitizer dan masker yang meningkat 29%.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengatakan, peningkatan jumlah transaksi lewat e-commerce ini, tak lepas dari kebijakan pemerintah dalam mendorong akseptasi digital kepada masyarakatnya.
Baca Juga: Ada PSBB dan larangan mudik, lalu lintas kendaraan di 14 ruas tol anjlok hingga 80%
Menurutnya, pemerintah telah berhasil dalam memanfaatkan ekosistem digital lewat integrasi antara jaringan pasar konvensional dengan pasar e-commerce sehingga saat ini banyak pedagang yang sudah mulai berdagang lewat e-commerce.
Selain itu, peningkatan transaksi pembelian melalui e-commerce juga terjadi akibat penerapan PSBB oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan mengerem penyebaran Covid-19 yang mulai masif.
PSBB mendorong para merchant di pasar tradisional beralih ke digital agar bisnis tetap berjalan dan mendapatkan keuntungan. "Kalau tak begitu mereka tidak bisa melakukan kegiatan (bisnis)," kata Filianingsih, Kamis (30/4).
Sebenarnya, pemerintah telah mengatur e-commerce alias perdagangan elektronik lewat Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019. Namun sejumlah aturan turunan dari beleid tersebut belum terbit.
Salah satunya, peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang mengatur soal kewajiban mendaftar bagi pelaku e-commerce sebagaimana yang diamanatkan dalam PP tersebut.
Jika tidak ada aral melintang, pemerintah bakal segera merampungkan aturan itu. "Dijadwalkan pembahasan rancangan Permendag final hari Senin tanggal 4 Mei 2020 yang melibatkan seluruh sektor terkait," ujar Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri kepada KONTAN, Minggu (3/5).
Pada pertengahan Mei, akan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan kemudian akan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News