kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nilai transaksi terus menanjak, e-commerce mulai ditata


Senin, 04 Mei 2020 / 04:10 WIB
Nilai transaksi terus menanjak, e-commerce mulai ditata


Reporter: Abdul Basith, Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami

PSBB mendorong para merchant di pasar tradisional beralih ke digital agar bisnis tetap berjalan dan mendapatkan keuntungan. "Kalau tak begitu mereka tidak bisa melakukan kegiatan (bisnis)," kata Filianingsih, Kamis (30/4).

Sebenarnya, pemerintah telah mengatur e-commerce alias perdagangan elektronik lewat Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019. Namun sejumlah aturan turunan dari beleid tersebut belum terbit.

Salah satunya, peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang mengatur soal kewajiban mendaftar bagi pelaku e-commerce sebagaimana yang diamanatkan dalam PP tersebut.  

Jika tidak ada aral melintang, pemerintah bakal segera merampungkan aturan itu. "Dijadwalkan pembahasan rancangan Permendag final hari Senin tanggal 4 Mei 2020 yang melibatkan seluruh sektor terkait," ujar Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri kepada KONTAN, Minggu (3/5). 

Pada pertengahan Mei, akan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan  kemudian akan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×