kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Nilai transaksi terus menanjak, e-commerce mulai ditata


Senin, 04 Mei 2020 / 04:10 WIB


Reporter: , Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami

PSBB mendorong para merchant di pasar tradisional beralih ke digital agar bisnis tetap berjalan dan mendapatkan keuntungan. "Kalau tak begitu mereka tidak bisa melakukan kegiatan (bisnis)," kata Filianingsih, Kamis (30/4).

Sebenarnya, pemerintah telah mengatur e-commerce alias perdagangan elektronik lewat Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019. Namun sejumlah aturan turunan dari beleid tersebut belum terbit.

Salah satunya, peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang mengatur soal kewajiban mendaftar bagi pelaku e-commerce sebagaimana yang diamanatkan dalam PP tersebut.  

Jika tidak ada aral melintang, pemerintah bakal segera merampungkan aturan itu. "Dijadwalkan pembahasan rancangan Permendag final hari Senin tanggal 4 Mei 2020 yang melibatkan seluruh sektor terkait," ujar Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri kepada KONTAN, Minggu (3/5). 

Pada pertengahan Mei, akan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan  kemudian akan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×