Reporter: Abdul Basith, Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengubah pola konsumsi masyarakat. Sejak wabah pandemi korona (Covid-19) meluas di Indonesia dan kebijakan PSBB diterapkan beberapa daerah, nilai transaksi e-commerce meningkat drastis. Ini jadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk mengatur keberadaannya.
Bank Indonesia (BI) mencatat, transaksi pembelian lewat e-commerce pada bulan Maret 2020 mencapai 98,3 juta transaksi. Angka itu meningkat 18,1% dibanding dengan Februari. Tak hanya itu, total nilai transaksinya pun meningkat 9,9% menjadi Rp 20,7 triliun dari bulan Februari 2020.
Baca Juga: Data 91 juta pengguna bocor, bagaimana nasib data keuangan? Ini jawaban Tokopedia
Peningkatan transaksi terbesar, ada pada kebutuhan primer seperti makanan dan minuman sebesar 59%, perlengkapan sekolah 34%, dan personal care, terutama hand sanitizer dan masker yang meningkat 29%.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengatakan, peningkatan jumlah transaksi lewat e-commerce ini, tak lepas dari kebijakan pemerintah dalam mendorong akseptasi digital kepada masyarakatnya.
Baca Juga: Ada PSBB dan larangan mudik, lalu lintas kendaraan di 14 ruas tol anjlok hingga 80%
Menurutnya, pemerintah telah berhasil dalam memanfaatkan ekosistem digital lewat integrasi antara jaringan pasar konvensional dengan pasar e-commerce sehingga saat ini banyak pedagang yang sudah mulai berdagang lewat e-commerce.
Selain itu, peningkatan transaksi pembelian melalui e-commerce juga terjadi akibat penerapan PSBB oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan mengerem penyebaran Covid-19 yang mulai masif.