kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada 2021 mencapai Rp 1.214 triliun


Rabu, 24 Februari 2021 / 17:41 WIB
Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada 2021 mencapai Rp 1.214 triliun
ILUSTRASI. Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada 2021 mencapai Rp 1.214 triliun


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Hal ini mengikuti perubahan definisi usaha kecil dalam PP nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. PP 7/2021 menyebutkan, suatu usaha masih dikategorikan dalam usaha kecil jika memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 15 miliar.

“Nilai Pagu Anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi,” ujar dia.

Roni menyebut, melalui Perpres 12/2021, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik.

Kemudian, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 %. “Wajib hukumnya,” tutur Roni.

Selanjutnya: Menko Airlangga sebut aturan pelaksana UU Cipta Kerja era baru berusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×