kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada 2021 mencapai Rp 1.214 triliun


Rabu, 24 Februari 2021 / 17:41 WIB
Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada 2021 mencapai Rp 1.214 triliun
ILUSTRASI. Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada 2021 mencapai Rp 1.214 triliun


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Hal ini mengikuti perubahan definisi usaha kecil dalam PP nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. PP 7/2021 menyebutkan, suatu usaha masih dikategorikan dalam usaha kecil jika memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 15 miliar.

“Nilai Pagu Anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi,” ujar dia.

Roni menyebut, melalui Perpres 12/2021, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik.

Kemudian, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 %. “Wajib hukumnya,” tutur Roni.

Selanjutnya: Menko Airlangga sebut aturan pelaksana UU Cipta Kerja era baru berusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×