kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada 2021 mencapai Rp 1.214 triliun


Rabu, 24 Februari 2021 / 17:41 WIB
Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada 2021 mencapai Rp 1.214 triliun
ILUSTRASI. Nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada 2021 mencapai Rp 1.214 triliun


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Hal ini mengikuti perubahan definisi usaha kecil dalam PP nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. PP 7/2021 menyebutkan, suatu usaha masih dikategorikan dalam usaha kecil jika memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 15 miliar.

“Nilai Pagu Anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi,” ujar dia.

Roni menyebut, melalui Perpres 12/2021, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik.

Kemudian, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 %. “Wajib hukumnya,” tutur Roni.

Selanjutnya: Menko Airlangga sebut aturan pelaksana UU Cipta Kerja era baru berusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×