Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Sinergi dua direktorat jenderal (Ditjen) di Kementerian Keuangan yang mengurusi penerimaan negara sudah terealisasi. Ditjen Bea dan Cukai (DBC) dan Ditjen Pajak (DJP) membentuk single ID yang membuat wajib pajak di kalangan importir akan semakin sulit melakukan impor ilegal.
Ini sudah mulai dijalankan sejak tanggal 6 Maret 2017. Namun demikian, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea danCukai Sugeng Aprianto mengatakan, dalam proses penyatuan database antara DJBC dan DJP masih membutuhkan waktu integrasi.
“Masih harus disatukan datanya. Tapi secara prinsip, entitasnya sudah tersambung,” kata Sugeng kepada KONTAN, Minggu (12/3).
Arah dari single document dan single IDi ni adalah data kepabeanan akan disandingkan dengan data pajak. Sebelumnya, data kedua Ditjen yang selama ini terpisah. Kenakalan wajib pajak yang mengelabui data perpajakan dari aktivitas ekspor atau impor jadi sulit terdeteksi.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan integrasi identitas dari NIK dan NPWP untuk pengawasan bersama ini adalah terobosan penting. Dengan demikian akan terjadi dual control, yaitu kepatuhan importir dan wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News