CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Ditjen Pajak belum mengidentifikasi repatriasi WP


Senin, 06 Maret 2017 / 06:11 WIB
Ditjen Pajak belum mengidentifikasi repatriasi WP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku belum bisa mengidentifikasi wajib pajak (WP) mana yang sudah dan belum merealisasikan repatriasi dana amnesti pajak. Otoritas pajak berharap, WP merealisasikan komitmen dana repatriasi paling lambat 31 Maret 2017.

Hal itu diakui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurutnya, pihaknya masih menunggu laporan realisasi repatriasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat pada tanggal 31 Maret 2017.

Seperti diketahui, batas waktu pengalihan harta ke dalam negeri (repatriasi) bagi WP yang menggunakan tarif tebusan 5% adalah sebelum 31 Maret 2017. Sedangkan untuk WP yang menggunakan tarif tebusan 2% dan 3% batas waktu repatriasi tanggal 31 Desember 2016. Kami belum bisa mengidentifikasikan WP-WP yang mana, katanya kepada KONTAN, Minggu (5/3).

Menurut Hestu, bila repatriasi tidak direalisasikan sampai batas waktu tersebut, Ditjen Pajak akan mengirimkan surat peringatan paling cepat sebulan setelah batas akhir periode penyampaian SPH pada Maret 2017.

Jika WP tidak menanggapi surat peringatan itu dalam 14 hari kerja, harta bersih tambahan dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) dianggap sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai tarif sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh) dan sanksi administratif. WP juga bisa dikenai sanksi bunga 2% per bulan sejak 1 Januari 2017 sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) maksimal dua tahun. Kita mengikuti prosedurnya dulu, ujarnya.

Sampai Minggu (5/3), komitmen repatriasi dari program amnesti pajak mencapai Rp 144,7 triliun. Jumlah komitmen repatriasi bertambah sekitar Rp 4 triliun dari dua periode sebelumnya yang sebanyak Rp 141 triliun. Namun sampai saat ini, belum semua dana repatriasi masuk ke sistem keuangan RI.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai 27 Januari 2017, total realisasi repatriasi yang masuk ke bank gateway baru mencapai Rp 105 triliun. Sementara DJP mencatat, per 31 Desember 2016, realisasi repatriasi mencapai Rp 112,2 triliun dari 21 bank gateway.

Tidak hanya Ditjen Pajak yang berharap realisasi dana repatriasi. Presiden Joko Widodo juga menjamin situasi yang kondusif bagi para WP yang melakukan repatriasi. Dia juga berharap dana repatriasi untuk segera diinvestasikan. Jangan ragu-ragu lagi. Pakai kalkulasi silakan, pakai perhitungan silakan, tetapi peluang tidak akan berkali-kali, katanya saat acara Farewell Amnesti Pajak.

Apalagi, saat ini, Indonesia memiliki iklim investasi prima yang ditandai pertumbuhan ekonomi yang baik dan inflasi yang terkendali. Bila peluang diambil asing, jangan salahkan saya, jangan salahkan pemerintah, kata Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×