Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pihak Mabes Polri rupanya benar-benar membuktikan janjinya untuk tidak pandang bulu dalam menangani perkara pengemplangan pidana pajak. Terbukti, pihak polisi kini sudah menahan satu warga Negara Amerika Serikat, yakni Kenny Dauglas McKinney.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, mengatakan bahwa warga asal Paman Sam itu ditahan lantaran terlibat dalam dugaan tindak pidana pajak di perusahaan PT Shields Indonesia. "Sudah dimintakan upaya paksa dan sudah dilakukan penahanan," tegas Ito, Senin (1/3).
Ito mengatakan, Dauglas ditetapkan sebagai tersangka lantaran dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pajak Tahunan (SPT), melakukan pemotongan PPH dan tidak melakukan penyetoran ke kas negara. "Sekarang masih ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dijen Pajak. Masih dalam tahap melangkapi petunjuk dari penuntut umum," ujarnya.
Ia bilang, Warga Negara Amerika ini dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf C jo Pasal 43 Undang-Undang No. 6/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16/2000. PT Shield Indonesia yang berkantor di Surabaya itu bergerak dalam penyediaan tenaga outsourcing untuk ditempatkan di perusahaan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News