kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,84   -28,89   -3.12%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

New normal, tempat ibadah bisa digunakan dengan surat aman di Satgas covid-19


Sabtu, 30 Mei 2020 / 18:33 WIB
New normal, tempat ibadah bisa digunakan dengan surat aman di Satgas covid-19
ILUSTRASI. Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan hasil Sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2020 Masehi di Jakarta, Jumat (22/5/2020). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiataan keagamaan di rumah ibadah di masa kenormalam baru (new normal) pandemi Covid-19. Salah satu aturan dalam Surat Edaran Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.

"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata dia.

Baca Juga: Berikut 11 indikator utama daerah dapat mulai menerapkan new normal

Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah. Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar dia. 

Ia pun mengatakan, surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada Ketua Gugus kecamatan/ kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungan sekitar, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Secara terperinci, SE tentang panduan kegiatan keagamaan ini mengatur kewajiban pengurus rumah ibadah dan masyarakat yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Sabtu (30/5): 25.773 positif, 7.015 sembuh, 1.573 meninggal

Berikut ketentuan lengkap yang tertuang dalam SE Menag No 15/2020. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Baca Juga: Jadwal operasi AirAsia Indonesia diundur jadi 8 Juni 2020, ini penjelasan lengkapnya

Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:

a. Jemaah dalam kondisi sehat.

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "New Normal, Menag Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Bebas Covid-19",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×