Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:
a. Jemaah dalam kondisi sehat.
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "New Normal, Menag Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Bebas Covid-19",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News