kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Netwave ajukan PKPU untuk Bakrie Telecom


Senin, 03 November 2014 / 16:53 WIB
Netwave ajukan PKPU untuk Bakrie Telecom
ILUSTRASI. Sifat anak sulung.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Bakrie Telecom (BTEL) Tbk dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu krediturnya yakni PT Netwave Multi Media (NMM) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Permohonan tersebut terdaftar dengan perkara nomor 59/Pdt.Sus/PKPU/2014/Pn.Niaga pada 23 Oktober 2014.

Kuasa hukum NMM Sandra Nangoi mengatakan, kliennya mempunyai hubungan hukum dengan BTEL. Dimana NMM adalah pihak penyedia infrastruktur telekomunikasi dan BTEL adalah pihak penyewa infrastruktur tersebut untuk menjalankan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

"Penyewaan infrastruktur itu dilaksanakan pada 16 November 2009," ujarnya, Senin (4/11).

Penyewaan tersebut dilakukan BTEL untuk penempatan antena seluler, antena microwave, base tranceiver station (BTS) dan perangkat telekomunikasi lainnya. Besaran biaya penyewaan ini didasarkan berita acara sewa (BAS) yakni Rp 54 juta per bulan. Dan pembayaran wajib dilakukan 14 hari sejak menerima dokumen tagihan.

Pada awalnya pembayaran sewa ini berjalan lancar. Namun sejak masa sewa tahun 2012, BTEL tidak dapat memenuhi kewajibannya. Lalu pada 24 Februari 2014, BTEL mengajukan permohonan diskon atas harga sewa yang terhutang sebesar 15% dan mengajukan pengakhiran kerjasama penyediaan infrastruktur telekomunikasi. Namun NMM hanya bersedia memberikan diskon sebesar 7,5%.

Kemudian pada 2 Mei 2014, BTEL melalu surat Nomor: 6609/Est-05/Finance/V/2015 telah mengakui adanya kewajiban pembayaran yang terutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan akan menyelesaikannya dengan cara cicilan. Rinciannya, pada Mei 2014 akan dibayar Rp 174.9 juta, dan pada Juni, Juli dan Agustus 2014 akan dibayar masing-masing sebesar Rp 233.2 juta.

Kendati begitu, Sandra menuturkan BTEL tidak pernah memenuhi janjinya. BTEL hanya memenuhi sebagian kecil pembayaran yaitu terakhir pada 11 September 2014 sebesar Rp 58.3 juta. Hal itu menunjukkan tidak adanya itikad baik dan kesungguhan dari BTEL memenuhi kewajibannya. Selain itu, termohon PKPU juga dengan sengaja tidak melunasi kewajibannya yakni sebesar Rp 816.4 juta dan setelah didiskon 7,5% menjadi Rp 755.2 juta.

Kemudian pada 13 September 2014, NMM menyetujui pengakhiran perjanjian sewa infrastruktur komunikasi dengan ketentuan, BTEL wajib membayar sisa masa sewa untuk seluruh site sebesar Rp 3.98 miliar. Sehingga total utang BTEL sebesar Rp 4.73 miliar. Dan BTEL telah menyetujui total utang tersebut. Namun sampai sekarang BTEL tidak membayar utang tersebut. Dengan demikian BTEL terbukti secara sah memiliki utang kepada NMM yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 4.73 miliar.

Untuk memenuhi syarat PKPU, NMM juga menyatakan BTEL memiliki lebih dari satu kreditur. Antara lain, BTEL punya utang kepada PT Multi Kontrol Nusantara sebesar Rp 4.53 miliar, PT Viva Media Baru sebesar 2.69 miliar dan Credit Suisse sebesar Rp 489.45 miliar.

NMM mengajukan William Eduard Daniel dan Imran Nating sebagai pengurus PKPU bila akhirnya dinyatakan PKPU.

Kuasa hukum BTEL GP Aji Wijaya mengatakan sangat menyayangkan permohonan PKPU MNN tersebut. Sebab selama ini, BTEL intensif berkomunikasi soal penyelesaian utang tersebut dengan NMM. " Harusnya bisa selesaikan di luar pengadilan," ujarnya.

Namun Aji bilang, NMM khawatir karena ada gugatan yang diajukan di pengadilan New York oleh kelompok yang mengaku kreditur anak usaha Btel. NMM khawatir akan putusan tersebut makanya NMM mendaftar di PN Jakarta Pusat. "Kami memahami kekhawatiran mereka," imbuhnya.

Aji mengakui bahwa kondisi industri CDMA  memang tengah tidak kondusif. Saat ini BTEL belum bisa memenuhi kewajiban seluruh kreditur. Karena ada iktikad baik untuk menyelesaikan tagihan kreditur, maka BTEL  akan menyampaikan rencana perdamaian. 

Perkara ini sudah memasuki sidang perdana di PN Jakarta Pusat pada hari Senin (4/11). Ketua majelis hakim Jamaludin Samosir memeriksa berkas gugatan dan surat kuasa masing-masing kuasa hukum yang berperkara. Sidang berikutnya dilanjutkan dengan pembuktian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×