kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Neraca perdagangan April surplus US$ 454,4 juta


Jumat, 15 Mei 2015 / 10:19 WIB
Neraca perdagangan April surplus US$ 454,4 juta
ILUSTRASI. Ubi jalar


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melansir neraca perdagangan April 2015 mencetak surplus US$ 454,4 juta. Ekspor pada bulan tersebut tercatat sebesar US$ 13,08 miliar, sementara impornya senilai US$ 12,63 miliar.

“Secara kumulatif, neraca perdagangan Januari-April 2015 sebesar US$ 2,27 miliar, dimana ekspornya US$ 52,14 miliar sedangkan impornya US$ 49,36 miliar,” ungkap Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Sasmito Hadi Wibowo, Jumat (15/5).

Susmito mengatakan, pada bulan April 2015 neraca perdagangan migas masih mencetak defisit sebesar US$ 877,9 juta. Defisit ini disebabkan perdagangan minyak mentah yang mengalami defisit sebesar US$ 339 juta, dan perdagangan hasil minyak pada April 2015 mengalami defisit sebesar US$ 1,12 miliar. Adapun neraca perdagangan gas pada April 2015 masih surplus us$ 583,4 juta.

"Penurunn terjadi pada tambang sementara CPO naik secara nilai dan volume," tambah sasmito.

Sementara itu, secara kumulatif Januari-April 2015 neraca perdagangan RI mencetak surplus US$ 2,77 miliar. Menurut Sasmito, perdagangan migas pada Januari-April 2015 masih defisit US$ 1,279 miliar. Defisit tersebut disebabkan karena defisit perdagangan minyak mentah sebesar US$ 432 juta dan defisit perdagangan hasil minyak sebesar US$ 4,179 miliar. Adapun perdagangan gas pada Januari-April 2015 mencetak surplus US$ 3,33 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×