Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terdakwa korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni menampik semua keterangan saksi Mindo Rosalina Manulang.
"Banyak yang tidak benarnya. Saya tidak pernah menjadi Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara," ujar Neneng dalam tanggapannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (4/12).
Neneng menegaskan, dirinya tidak pernah ikut rapat dalam perusahaan Anugrah atau lainnya dalam pembahasan proyek termasuk PLTS, apalagi memutuskan sebuah kebijakan.
"Saya tidak pernah memutuskan dan mempunyai kewenangan keuangan PT Anugrah Nusantara," tegas Neneng yang juga istri Muhammad Nazaruddin, salah satu pimpinan PT Anugrah Nusantara.
Dalam kesaksiannya, Rosa menyebut Neneng dalam jajaran pimpinan PT Anugrah Nusantara bersama Anas Urbaningrum, Nazaruddin, M Nasir, Hasyim, Marisi Matondang, Amin Andoko, Unang Sudrajat dan lainnya.
Neneng, kata Rosa, tahu kalau Marisi orang yang dipercaya mengurus administrasi dan dokumen sejumlah perusahaan untuk ikut tender proyek PLTS. Marisi juga orang yang mencari perusahaan bayangan yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa.
"Karena setiap rapat sebelum persiapan tender, biasanya bagian administrasi dan keuangan memimpin rapat untuk persiapan," terang Rosa yang keluar dari PT Anugrah menjabat Direktur Marketing. (Yogi Gustaman/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News