kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Nekat mudik, sanksi teguran lisan sampai pemberhentian menanti PNS yang bandel


Kamis, 30 April 2020 / 13:25 WIB
ILUSTRASI. Pegawai Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengikuti upacara bendera dalam rangka HUT Ke-72 RI di Halaman Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (17/8). Nekat mudik, sanksi teguran lisan sampai pemberhentian menanti PNS. ANTARA FOTO/Aprillio Ak


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

- Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020. 

"Kategori I itu untuk pelanggaran disiplin ringan karena waktu itu SE Menpan itu masih imbauan. Kategori II itu sudah hukuman sedang/berat. Apalagi Kategori III," ujarnya. 

Baca Juga: Puncak pandemi virus corona di Indonesia akan berlangsung Mei 2020

Secara rinci, jenis sanksi bagi pelanggar disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara, pelanggaran sedang itu menyangkut administrasi kepegawaian meliputi tidak bisa naik gaji/golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat, serta diturunkan pangkatnya. 

Adapun jenis pelanggaran berat dapat diberi sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, dinonjobkan, diturunkan jabatannya hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri. 

"Bagi pengelola kepegawaian wajib memasukkan entri data hukuman ini kepada BKN dalam hal ini SAPK BKN. Ini menjadi catatan dan berpengaruh terhadap karir mereka nantinya," tegasnya. (Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik, Sanksi Teguran Lisan sampai Pemberhentian Menanti ASN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×