Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
- Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020.
"Kategori I itu untuk pelanggaran disiplin ringan karena waktu itu SE Menpan itu masih imbauan. Kategori II itu sudah hukuman sedang/berat. Apalagi Kategori III," ujarnya.
Baca Juga: Puncak pandemi virus corona di Indonesia akan berlangsung Mei 2020
Secara rinci, jenis sanksi bagi pelanggar disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara, pelanggaran sedang itu menyangkut administrasi kepegawaian meliputi tidak bisa naik gaji/golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat, serta diturunkan pangkatnya.
Adapun jenis pelanggaran berat dapat diberi sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, dinonjobkan, diturunkan jabatannya hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri.
"Bagi pengelola kepegawaian wajib memasukkan entri data hukuman ini kepada BKN dalam hal ini SAPK BKN. Ini menjadi catatan dan berpengaruh terhadap karir mereka nantinya," tegasnya. (Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik, Sanksi Teguran Lisan sampai Pemberhentian Menanti ASN"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News