kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Negosiasi dengan investor, Direksi lama Tiga Pilar (AISA) mulai kooperatif dalam PKPU


Selasa, 23 Oktober 2018 / 22:17 WIB
Negosiasi dengan investor, Direksi lama Tiga Pilar (AISA) mulai kooperatif dalam PKPU
Rapar kreditur PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jajaran bekas direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mulai melunak soal seteru dengan komisaris. Kabarnya, hal ini dipicu lantaran Tiga Pilar sedang bernegosiasi dengan calon investor.

Nah, sikap mantan direksi yang melunak ditandai dari dibukanya akses data perseroan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalani Tiga Pilar.

Data perseroan dibawa mantan direktur Tiga Pilar Budi Istanto yang diwakili beberapa kuasa hukumnya dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Asal tahu sejak diputuskan masuk belenggu PKPU pada 13 September 2018 lalu, pengurus telah tiga kali meminta data-data perseroan. Namun hingga saat ini belum, Tiga Pilar memang belum memberikan data tersebut.

"Kita memang tidak bisa serta merta memberikan dokumen-dokumen perseroan ke direksi baru, karena masih ada perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi ini itikad baik, klien kami membantu memberi akses terhadap pengurus agar verifikasi berjalan baik," kata kuasa hukum Budi, Akhmad Henry Setyawan dari Kantor Hukum Maximus & Collagues kepada Kontan.co.id.

Data-data perseroan sejatinya memang pegang peranan penting dalam proses PKPU. Terlebih terjadi perbedaan nilai tagihan antara yang didaftarkan ke pengurus PKPU dengan yang tercatat dalam pembukuan perseroan.

Hingga 11 Oktober 2018, pengurus PKPU sendiri telah menerima tagihan dari 31 kreditur dengan nilai tagihan Rp 3,76 triliun. Nah, Henry bilang dari catatan perseroan, dengan jumlah kreditur yang sama sejatinya utang Tiga Pilar senilai Rp 2,59 triliun.

Selain soal verifikasi, kabarnya melunaknya sikap mantan direktur disebabkan lantaran Tiga Pilar kini tengah melakukan pendekatan dengan investor.

Sumber Kontan.co.id yang terlibat dalam proses negosiasi bilang, calon investor bisa mengurungkan niat jika internal Tiga Pilar masih berseteru.

Sebab, investasi ke Tiga Pilar kelak tak hanya akan dilakukan ke induk melainkan juga kepada entitas anak. Terlebih kini juga ada delapan entitas anak yang tengah menjalani PKPU.

Sementara ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Budi enggan memberi jawaban lugas. "Intinya kami beritikad baik untuk menyelesaikan PKPU," ungkapnya kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Mengingatkan, Tiga Pilar harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui lajur PKPU pada 13 September 2018 lalu. Permohonan dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa.

Dalam permohonannya, dua Sinarmas berupaya menagih utang-utang Tiga Pilar yang berasal dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Sinarmas Asset punya tagihan senilai Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×