Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil mengantongi aset obligor dan debitur BLBI mencapai Rp 28,53 triliun sampai dengan 25 Maret 2023.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (28/3).
Rionald memerincikan jenis aset yang disita oleh Satgas BLBI, seperti dalam bentuk uang tunai ke kas negara yang mencapai Rp 1,05 Triliun . Kemudian dalam bentuk sita barang, baik barang jaminan atau pun harta kekayaan lainnya yang mencapai Rp 13,73 triliun dengan luas mencapai 17,79 juta meter persegi.
Sedangkan dalam bentuk penguasaan aset properti totalnya mencapai Rp 8,54 triliun dengan luas 18,09 juta meter persegi.
Baca Juga: Satgas BLBI Panggil 6 Obligor dengan Total Utang Rp 9,1 Triliun
Kemudian dalam bentuk PSP dan Hibah kepada K/L dan pemerintah daerah dengan total Rp 2,70 triliun dengan luas 2,62 juta meter per segi. Dan terahir dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) Non tunai senilai Rp 2,49 triliun dengan luas mencapai 540.714 meter persegi.
Sebagai informasi, Pembentukan Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Adapun kerja Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023, artinya masih ada 9 bulan lagi Satgas BLBI untuk bergerak cepat dalam rangka mengembalikan hak tagih negara senilai Rp 110,45 triliun kepada para obligor.
"Di tahun anggaran 2023 merupakan tahun terakhir masa penugasan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BlBI," kata Rionald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News