kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Negara Dinilai Wajib Menjamin Hak Masyarakat Sebelum Tentukan Kawasan Hutan


Senin, 06 Februari 2023 / 18:13 WIB
Negara Dinilai Wajib Menjamin Hak Masyarakat Sebelum Tentukan Kawasan Hutan
ILUSTRASI. Suasana pemandangan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang sebagian lahannya telah beralih fungsi menjadi ladang perkebunan terlihat dari Kayu Aro Barat, Kerinci, Jambi, Rabu (14/12/2022).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Seperti diketahui, dalam praktiknya terdapat dualisme kebijakan pertanahan di Indonesia. Di dalam kawasan hutan legalitas pemanfaatan tanah ada melalui izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sedangkan di luar kawasan hutan atau yang disebut dengan Area Peruntukan Lain (APL) administrasi dan penguasaan tanah merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dualisme ini berimplikasi pada munculnya berbagai aturan dan regulasi bidang pertanahan baik di dalam dan luar kawasan hutan, termasuk lemahnya kepastian hukum atas pengakuan tanah masyarakat, khususnya masyarakat adat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Gunakan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Tak Wajib Bayar PNBP? Ini kata Pakar

Padahal, lanjutnya, sejak zaman Belanda sudah ada pengakuan atas hak-hak pribumi, yaitu Indonesisch bezitsrecht. “Maknanya adalah bahwa hak atas tanah masyarakat pada zaman penjajahan diakui sebagai bagian dari hak azasi manusia,” kata Budi Mulyanto.

Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan IPB Sudarsono Soedomo mengatakan, penegakan hukum yang mengatasnakan klaim kawasan hutan merupakan problem utama dari persoalan tanah di Indonesia.

Masak perusahaan yang sudah punya HGU dituduh menyerobot lahan. Dari aturan mana kok bisa pemegang HGU dituduh menyerobot kawasan hutan dan dituduh korupsi.

Hingga saat ini dua pertiga daratan di Indonesia ditetapkan sebagai kawasan hutan dan tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×