kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

DPR imbau KPU transparan dalam tender logistik


Kamis, 24 Oktober 2013 / 19:23 WIB
DPR imbau KPU transparan dalam tender logistik
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamidi Periode 17-19 Juni 2022


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Besarnya nilai tender pengadaan logistik yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memunculkan kekhawatiran publik tentang rentannya penyelewengan anggaran dalam pengadaan tersebut.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja mengimbau KPU agar melakukan tender secara online lewat Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) demi keterbukaan dan transparansi kepada publik.

"Di situ juga mesti dimunculkan berapa nilai yang diajukan peserta, jadi dapat diketahui bahwa yang menang tender bukanlah mereka yang memberikan harga tinggi," ujar Hakam, Kamis (24/10).

Ia mengatakan, besarnya nilai tender pengadaan serta banyaknya item yang disediakan membuat tender logistik Pemilu 2014 wajar menjadi sorotan publik.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah siap untuk melakukan pengawasan proses lelang ini.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga siap mengaudit setelah semua proses selesai.

"Sorotan tajam publik seperti ini juga sempat terjadi saat tender pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), namun hal itu bisa dimentahkan karena menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai early warning system," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×