kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.389   -46,00   -0,28%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

NAV Karaoke siap gugat band Radja


Sabtu, 26 Desember 2015 / 19:17 WIB
NAV Karaoke siap gugat band Radja


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

SURABAYA. Perusahaan rumah karaoke Nirwana Audio Visual (NAV) menggugat band asal Kalimantan Selatan, Radja. Tak hanya itu, NAV juga menyeret Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).

Kuasa hukum NAV Pieter Talaway menyampaikan, kliennya merasa dirugikan akibat laporan pidana yang dilayangkan vokalis Radja, Ian Kasela, terhadap General Manager NAV Achmad Budi Siswanto ke Mabes Polri pada 2014 lalu.

Akibat laporan Ian itu, menurut Pieter, sejumlah peralatan karaoke dan server komputer milik NAV disita polisi sehingga beberapa kamar karaoke tidak bisa dioperasikan.

"Klien kami mengaku mengalami kerugian ratusan juta. Karena itu, kami sudah siapkan gugatan perdata," kata Pieter, Sabtu (26/12).

NAV juga menggugat YKCI karena yayasan ini dinilai bertanggung jawab sebagai distributor tiga lagu yang dipersoalkan oleh Radja hingga ke ranah hukum.

"YKCI tidak memberi tahu jika tiga lagu Radja tersebut belum masuk daftar kontrak," ujar Pieter. 

Padahal, dia melanjutkan, urusan pembayaran royalti rumah karaoke hanya dengan YKCI, bukan dengan pencipta atau pelantun lagu itu.

"Mestinya di sini yang disalahkan Radja adalah YKCI, bukan rumah karaoke. Namun, YKCI seolah tutup mata dengan masalah ini," sambung Pieter.

Ia menambahkan, NAV akan melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya, Ian Kasela tidak hanya melaporkan NAV, tetapi juga empat perusahaan rumah karaoke lainnya, yakni Happy Puppy, Inul Vista, Diva, dan Great Charly.

Kelima perusahaan karaoke itu dilaporkan karena dianggap tidak membayar royalti atas tiga judul lagu Radja, antara lain "Parah" dan "Maaf". (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×