kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Nasib Satgas 115 bentukan Susi berada di tangan Jokowi


Senin, 13 Januari 2020 / 05:19 WIB
Nasib Satgas 115 bentukan Susi berada di tangan Jokowi
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kedua kanan) meninjau kapal MV Nika di Dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil me


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa tugas Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau Satgas 115 telah berakhir sejak 31 Desember 2019. Sejauh ini, belum ada kabar perpanjangan masa tugas personil Satgas 115 dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Satgas 115 awalnya dibentuk oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengkoordinir semua institusi keamanan di laut guna memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing).

Mantan Koordinator Satgas 115, Mas Achmad Santosa, mengungkapkan sejauh memang belum ada intruksi Presiden Jokowi untuk melanjutkan tugas Satgas 115 yang efektif sudah selesai akhir Desember lalu.

Baca Juga: Bila Susi tak jadi menteri kelautan dan perikanan lagi...

"Jadi lembaga satgasnya masih ada karena memang belum diputuskan apa pun (oleh Jokowi). Tapi personilnya sudah tidak ada lagi, karena sesuai SK Menteri KKP sudah habis masa tugas. Praktis per 31 Desember 2019 kosong (tak ada personil)," kata Achmad Santosa, Minggu (12/1/2020).

Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Diungkapkannya, sebelum selesai masa tugasnya, dirinya sudah mengusulkan agar Satgas 115 dilebur ke dalam institusi pengamanan laut lainnya, bisa dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau bisa juga ke dalam Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Selama 2 hari, Menteri Susi tenggelamkan 40 kapal pencuri ikan

Anggota Satgas 115 sendiri berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). "Ini usulan kita dulu, karena boleh dibilang Satgas 115 ini yang usianya terpanjang di Indonesia karena sampai 5 tahun. Sudah saatnya fungsi dan tugasnya diintegrasikan ke dalam institusi penegakkan hukum di luat lainnya," jelas Mas Achmad.

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan mengingat program pemberantasan IUU Fishing sangat efektif saat berada di bawah koordinasi Satgas 115 yang saat itu dikomandani eks Menteri KKP, Susi Pudjiastuti. "Nilai tambah yang sudah ada di Satgas 115 ini yang harusnya bisa diambil alih dan diperankan lembaga lain dengan lebih baik," katanya.

Hal-hal yang sudah dieksekusi dengan baik oleh personil Satgas 115 sebelum dibubarkan antara lain bisa mengkoordinasikan dengan baik penegakkan hukum di laut antar instansi, dukungan informasi intelejen, dan kerja sama dengan jaringan institusi penegak hukum laut lain di dunia. "Semua ini kan ada di tangan Presiden Jokowi. Mau diteruskan atau tidak Satgas 115 ini," ujar Mas Achmad.

Baca Juga: Menteri Susi ungkap kuatnya lobi pemain illegal fishing, bagaimana ceritanya?

Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas itu antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Selama 2015-2019, Satgas 115 yang dipimpin Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti, telah melakukan sejumlah terobosan dalam pemberantasan perikanan ilegal. Terobosan itu di antaranya penanganan kasus perbudakan manusia dengan korban 1.020 orang di Benjina (Maluku), analisis dan evaluasi kepatuhan 1.132 kapal eks asing. Kemudian penghentian operasi kapal eks asing yang melakukan IUU fishing, serta penenggelaman 516 kapal ikan ilegal hingga Mei 2019.

Baca Juga: Kapal ikan Vietnam kembali beraksi di Natuna, begini komentar Edhy Prabowo



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×