Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah tak kuasa menahan isak tangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) terkait kasus dugaan korupsi dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut menangis saat menyebutkan anak dan cucu.
"Putusan majelis hakim ditunggu keluarga saya yang masih mempercayai saya ini adalah korban persengkokolan para pemburu kejahatan. Mereka berbarap saya diberikan keadilan yang sebesar-besarnya," kata Atut sambil menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/8).
Atut malah menyalahkan mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dalam kasus ini. Menurut Atut, Amir lah yang memiliki kepentingan dalam pemberian uang Rp 1 miliar ke Akil karena dia yang bersengketa dalan Pilkada Lebak di MK.
"Saya sungguh menyesali kejadian ini sebagai ibu dann nenek yang ingin berbuat kebaikan. Tidak pernah singgah di benak saya untuk berbuat kejahatan apalagi terlibat perkara ini," imbuh dia.
Atut menyesalkan adanya berita negatif yang menyangkut almarhum ayahnya, Tubagus Chasan Sochib atau Abah Chasan. Tangis Atut kembali pecah saat ia meminta ampun kepada Tuhan karena ingin berkumpul dengan keluarganya.
"Khusus kepada ananda putra paling kecil, maafkan bunda menerima sanksi sosial dari teman-teman masyarakat.. sehingga harus berhenti sekolah dan sekarang ananda harus nurut sama kakak karena bunda tidak bisa membimbing," tutur Atut.
"Cucu paling besar, Sakinah, waktu mengunjungi, selalu dapat hinaan dari teman2 di sekolah. Maafkan bunda," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani demi memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam Pilkada Lebak. Adapun Uang tersebut diberikan agar Akil memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak yang sebelumnya telah memenangkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pemenang.
Atut dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Atut, berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News