kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasib Merpati digantung Kemkeu dan Pertamina


Rabu, 17 Oktober 2018 / 22:57 WIB
Nasib Merpati digantung Kemkeu dan Pertamina
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Merpati Nusantara Airlines (persero) akhirnya memaksimalkan waktu PKPU selama 270 hari. Sebagaimana ketentuan dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Hal tersebut terjadi lantaran, Rabu (17/10) Pengadilan Niaga Surabaya kembali memberikan perpanjangan waktu PKPU kepada Merpati.

"Hari ini, Rabu (17/10) majelis sudah memutus PKPI diperpanjang 17 hari yang artinya sudah maksimal 270 hari batas akhir tanggal 3 November 2018," kata Pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman saat dibutuhkan KONTAN.

Alfin menambahkan, perpanjangan waktu PKPU Merpati terjadi karena dua kreditur pemilik tagihan terbesar belum menentukan sikap atas proposal perdamaian. Keduanya adalah Kementerian Keuangan, dan PT Pertamina (persero)

Kemkeu terdaftar sebagai kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan senilai Rp 2,6 triliun. Sementara Pertamina merupakan kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 2,8 triliun.

Kata Alfin, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dewan Komisaris Pertamina belum memberikan disposisi terkait rencana perdamaian Merpati.

"Menimbang bahwa kemenkeu dan pertamina adalah kreditur terbesar yg akan menentukan kelangsungan merpati apakah dapat homologasi atau pailit, sehingga perpanjangan PKPU diterima secara aklamasi," sambungnya.

Mengingatkan dalam proses PKPU ini, Merpati punya nilai tagihan jumbo, yaitu senilai Rp 10.95 triliun. Rinciannya terdiri dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 3,87 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×