Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akan segera memutuskan keputusan banding dari dua terpidana hukuman mati asal Australia pada 6 April mendatang.
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, merupakan dua diantara sepuluh terpidana mati yang sebagian besar warga negara asing, yang akan menghadapi eksekusi dalam waktu dekat untuk kasus pelanggaran narkoba. Eksekusi akan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi mereka.
"Kedua belah pihak sudah diberikan sejumlah kesempatan untuk menunjukkan bukti dan testimoni. Hakim akan memutuskan setelah mempelajari bukti-bukti yang ada," jelas Ujang Abdullah, salah satu hakim panel.
Dia menambahkan, pengadilan ditunda hingga Senin (6/4), di mana saat itu hakim akan membacakan vonisnya.
Pemerintah Australia telah berulang kali meminta Indonesia untuk memberikan pengampunan kepada Sukumaran dan Chan. Namun, Presiden telah menolaknya sehingga hal ini sempat menyebabkan terjadinya ketegangan diplomatik antara dua negara bertetangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News