kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Nasib Ahok diputuskan pagi ini


Rabu, 16 November 2016 / 06:45 WIB
Nasib Ahok diputuskan pagi ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Hasil gelar perkara dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tengah dirumuskan tim penyelidik.

"Besok (hari ini) pukul 10.00 WIB akan kami sampaikan di Mabes Polri," ujar Kabareskrim Ari Dono di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11) malam.

Dalam keputusan tersebut, nantinya akan ditegaskan apakah bukti-bukti yang diperoleh selama penyelidikan memenuhi unsur pidana. Nantinya juga ditentukan apakah penyelidikan itu bisa berlanjut ke penyidikan.

Gelar perkara berlangsung sejak Selasa pagi pukul 09.00 WIB hingga 18.20 WIB. Kemudian, tim penyelidik mengelaborasi poin-poin yang mereka catat dalam gelar perkara untuk dijadikan kesimpulan.

Ari mengatakan, pihaknya juga masih menerima bukti tambahan yang ingin diserahkan oleh pihak pelapor. "Untuk mencari ada satu dokumen lagi yang katanya harus ada," kata Ari.

Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebelumnya mengatakan, FPI selaku pelapor akan menyiapkan bukti baru untuk kepentingan gelar perkara ini pada Rabu pagi.

Menurut dia, sejumlah ahli menganggap FPI kekurangan bukti. Ahli pidana itu, kata dia, hanya melihat satu bukti rekaman yang disampaikan pelapor.

Sementara itu, Rizieq mengklaim pihaknya telah menyerahkan lebih dari satu rekaman.

"Jadi bukti ini akan kami serahkan, supaya ahli pidana ini bisa lebih yakin atas dugaan penistaan agama ini," ujarnya.

Dalam gelar perkara, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan. Dibeberkan pula sejumlah keterangan saksi dan ahli yang pernah dimintai keterangan.

Setelah itu, pihak pelapor diberi kesempatan untuk menjabarkan poin-poin laporan yang mereka ajukan ke polisi.

Lalu, para ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian mengajukan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×