Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Gelar perkara terbuka terbatas dugaan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama yang dimulai sejak pukul 9.30 pagi tadi ditargetkan selesai pukul 20.00 malam ini.
Rikwanto, Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri bilang, dalam gelar perkara ini pemimpin gelar hanya mendengarkan keterangan dari para saksi ahli yang dihadirkan. Artinya, tidak ada diskusi maupun adu argumen.
Ia menambahkan, dari keterangan para ahli, tim penyidik akan membuat kesimpulan. Ia pun mengklaim saksi ahli yang dihadirkan penyidik memiliki kompetensi mumpuni di bidangnya masing-masing bahkan bergelar akademis doktor dan profesor. "Jadi apakah menguntungkan dan tidak menguntungkan bagi Ahok didasarkan keahliannya. Yang jelas saksi ahli dari penyidik tidak membuat argumen yang mengandalkan 'pokoknya harus begini'," kata Rikwanto.
Ia pun menegaskan bobot argumentasi tidak didasarkan pada jumlah kesaksian mana yang menguntungkan dan mana yang tidak, namun berdasarkan kualitas penjelasan.
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar memaparkan, dalam gelar perkara ini hadir 18 orang saksi ahli. Saksi yang dihadirkan penyidik ada 7 orang, dari saksi pelapor 6 orang, dan dari pihak terlapor hadir 5 orang. "Dari penyidik ada ahli pidana, bahasa dan juga ada saksi ahli di bidang agama. Masing-masing kelompok begitu juga," tandasnya.
Ia pun berharap malam ini hingga besok pagi tim penyidik bisa merumuskan apakah kasus ini statusnya bisa naik ke tingkat penyidikan. Jika statusnya naik, gubernur Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama bisa menyandang status tersangka. Konferensi pers mengenai kesimpulan ini sedianya akan dilaksanakan esok pukul 15.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News