kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.672.000   -6.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.585   -130,00   -0,79%
  • IDX 6.271   -214,85   -3,31%
  • KOMPAS100 907   -39,76   -4,20%
  • LQ45 704   -27,76   -3,80%
  • ISSI 197   -7,32   -3,58%
  • IDX30 365   -13,68   -3,62%
  • IDXHIDIV20 445   -14,85   -3,23%
  • IDX80 103   -4,03   -3,77%
  • IDXV30 108   -4,81   -4,27%
  • IDXQ30 120   -4,00   -3,23%

Rabu, Bareskrim simpulkan hasil gelar perkara Ahok


Selasa, 15 November 2016 / 20:04 WIB
Rabu, Bareskrim simpulkan hasil gelar perkara Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan disimpulkan pada Rabu (16/11) besok. Pada Selasa (15/11) malam, penyidik mengumpulkan bahan keterangan dari gelar perkara untuk dirumuskan menjadi suatu kesimpulan.

"Besok akan disampaikan rumusan tim penyidik, kami usahakan tidak lebih dari pukul 15.00 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa petang.

Namun, Boy belum dapat memastikan tempat dan waktu pengumuman kesimpulan tersebut.

Hingga saat ini, gelar perkara belum selesai dilakukan. Pada malam ini juga, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan kesimpulan sementara.

"Tapi bukan kesimpulan keseluruhan. Besok baru disampaikan (kesimpulan final)," kata Boy.

Melalui kesimpulan itu akan diketahui apakah hasil gelar perkara menyatakan ada atau tidaknya tindak pidana penistaan agama. Jika bukti mengarah ke sana, maka status penyelidikan akan dinaikkan menjadi penyidikan. Namun, jika tidak, maka penyelidikan dihentikan.

Gelar perkara dibuka dengan paparan tim penyelidik atas hasil penyelidikan mereka selama beberapa pekan terakhir. Dipaparkan pula sejumlah keterangan saksi dan ahli yang didapatkan sebelumnya. Kemudian, pihak pelapor diberi kesempatan untuk menjabarkan poin-poin laporan yang mereka ajukan ke polisi.

Setelah itu, para ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian akan mengajukan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51.

Ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian diberikan kesempatan masing-masing selama satu jam untuk menambahkan pendapat yang belum disampaikan sebelumnya. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×