CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Ini proses gelar perkara kasus Ahok


Selasa, 15 November 2016 / 17:43 WIB
Ini proses gelar perkara kasus Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut terbuka karena melibatkan pihak luar.

Gelar perkara dilakukan pada hari ini, Selasa (15/11), di Mabes Polri, Jakarta.

Polri mengundang pihak luar, seperti Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional, sebagai pengawas.

Tugas mereka hanya mengawasi, bukan dimintai keterangan. Adapun pelaksanaan gelar perkara tetap tertutup dari sorotan media.

"Gelar perkara penyelidikan secara terbuka terbatas dengan menghadirkan pihak terlapor dengan ahlinya. Kemudian, juga ada ahli yang ditunjuk penyidik sendiri," ujar Ari.

Gelar perkara dimulai dengan penyampaian hasil penyelidikan oleh tim penyelidik kasus Ahok.

Penyelidik juga memperlihatkan sejumlah bukti, salah satunya video yang diunggah di YouTube.

"Penyelidik juga memutarkan videonya," kata Ari.

Penyelidik juga membacakan poin penting dari hasil permintaan keterangan para saksi dan ahli. Selama proses penyelidikan, sekitar 40 saksi dan ahli dimintai keterangannya.

Para ahli tersebut juga dihadirkan dalam gelar perkara hari ini.

"Dari kita, penyelidik, menghadirkan lima ahli," kata dia.

Pelapor dalam kasus ini sebenarnya ada 13 orang.

Namun, hanya lima yang diundang sebagai perwakilan karena semuanya dianggap memiliki gugatan yang sama.

Para ahli kemudian memberi tanggapannya atas poin-poin laporan tersebut sesuai dengan keahliannya, yakni dari segi bahasa, pidana, dan agama.

"Nanti dari pihak terlapor menyimak dan memberi keterangan tambahan ataupun koreksi atau bukti tambahan yang disampaikan pada penyelidik," kata Ari.

Setelah itu, segala sesuatu yang disampaikan dalam gelar perkara akan dicatat dan dijadikan pertimbangan penyidik.

Ari mengatakan, nantinya penyidik berhak menyimpulkan apakah perkara ini bisa ditingkatkan statusnya ke penyidikan atau tidak.

"Kemudian dilaksanakan perumusan untuk merekomendasi kepada penyidik apakah nanti perkara dianggap cukup bukti sehingga dilaksanakan penyidikan atau bukan dianggap tindak pidana, maka dianggap selesai," kata Ari.

Rencananya, keputusan hasil gelar perkara diumumkan pada Rabu (16/116) atau Kamis (17/11). (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×