Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Satu lagi nasabah kartu kredit menjadi korban kekerasan penagih utang atau debt collector. Muji Harjo, menggugat PT Bank UOB Buana Tbk (BBIA) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pasalnya, Muji menjadi korban penganiayaan oleh debt collector UOB Buana.
Muji mengklaim telah dianiaya oleh juru tagih utang dari UOB Buana, tenaga outsourcing dari PT Goti Wai Sarut. Dalam perkara ini, Goti Wai menjadi turut tergugat. Kasus ini bermula pada 27 Oktober 2009, ketika debt collector memaksa Muji untuk melunasi utangnya. Tapi utang itu tak tertagih. Pada 13 Mei 2010, terjadi kekerasan terhadap Muji. Dia mengaku mengalami luka parah, berupa pendarahan pada mata, serta beberapa bagian tulangnya retak.
Selain melaporkan kasus ini secara pidana ke polisi, Muji juga menggugat UOB Buana dan Goti Wai secara perdata. Muji menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 74 juta dan immaterial Rp 10 miliar kepada Bank UOB Buana.
Kuasa Hukum Muji, Sonny Singal mengungkapkan, kliennya mengajukan gugatan karena menilai UOB Buana berusaha menghindar dari tanggung jawabnya. Padahal, UOB Buana adalah pengguna jasa debt collector Goti Wai Sarut.
UOB Buana tak gentar dan mengajukan gugatan balik terhadap Muji. UOB Buana menuding Muji hendak mencari sensasi lewat gugatan ini. UOB juga menilai gugatan prematur. Sebab, Muji seharusnya melaporkan proses pidana kasus ini agar jelas duduk persoalannya.
UOB Buana pun mengajukan tuntutan balik berupa ganti rugi Rp 10 miliar terhadap Muji. Alasannya, gugatan dari Muji telah merugikan UOB Buana.
Sayang, Kuasa Hukum UOB Buana, Irwan Nasution menolak membeberkan dalil dan pertimbangan hukum soal gugatan balik kliennya. "Biarlah nanti proses persidangan ini berjalan dulu," ungkap Irwan menepis detil gugatannya balik UOB Buana.
Sonny jelas saja membantah tudingan dari UOB Buana. Menurutnya, gugatan kliennya terhadap UOB Buana bukan bertujuan mencari sensasi. Bahkan menurut dia, tudingan UOB Buana itu adalah bentuk penghinaan terhadap pengadilan.
Ia menegaskan bahwa kliennya mencari keadilan karena merasa telah dirugikan oleh tindakan UOB Buana. "Gugatan ini diajukan jauh sebelum masalah kekerasan terhadap nasabah oleh debt collector mencuat di permukaan dan menjadi sorotan," tegas Sonny.
Saat ini, proses persidangan perkara di PN Bandung telah masuk pengajuan replik dari Muji. Muji juga sebelumnya menyampaikan jawaban atas gugatan balik yang diajukan UOB Buana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News