kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Nasabah Century: Presiden Tinggal Perintahkan LPS untuk Bayar


Selasa, 23 Maret 2010 / 09:43 WIB
Nasabah Century: Presiden Tinggal Perintahkan LPS untuk Bayar


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pihak nasabah Bank Century menilai proses pengejaran aset Bank Century yang dilarikan oleh dua pemegang saham utama, Hesyam Al Waraq dan Ravat Ali Rizvi untuk kemudian digadang-gadang sebagai salah satu opsi pengganti kerugian nasabah hanya pengalihan dari tanggungjawab pemerintah yang telah mengambil alih Bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Dengan pengambilalihan Bank Century ke LPS, otomatis hak dan kewajibanya beralih pula ke yang mengambil," ujar Koordinator Nasabah Bank Century Siput Lokasari pada KONTAN, Selasa pagi (23/3). Ia menilai, alasan pemerintah yang nanti akan mengganti kerugian berdasar harta milik pemegang saham bukan urusan konsumen.

"Pencarian harta tak ada ujung pangkalnya, dua opsi itu bukan urusan konsumen yang telah dirugikan dan tidak ada kaitannya dengan pokok perkara. Opsi itu penyesatan pengalihalihan tanggungjawab pemerintah," tegasnya. Siput bilang, Presiden harusnya memerintahkan LPS langsung untuk membayar. "Presiden tinggal perintahkan LPS untuk bayar, itu saja," tandasnya.

Berdasarkan catatan Bareskrim Mabes Polri, kerugian nasabah di Bank Century dan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia tercatat mencapai Rp 2,6 triliun. Kasus ini harus dibagi dua, yakni kasus Bank Century dan kasus Antaboga. Dalam kasus Bank Century, dana nasabah yang dirugikan mencapai Rp 1,18 triliun, sedangkan kasus Antaboga senilai Rp 1,378 triliun.

Pada kasus Bank Century, Polri menetapkan lima tersangka, yakni Robert Tantular, Hesyam Al Waraq (berkewarganegaraan Inggris), Rafat Ali Rizvi, Hermanus Hasan Muslim (direktur utama), dan Laurence Kusuma (direktur treasury). Adapun dalam kasus Antaboga, sudah dipastikan tersangkanya adalah Robert Tantular dan Anton Tantular. Aliran dana Rp 1,378 triliun dalam kasus Antaboga diduga dinikmati Robert Tantular Rp 276,277 miliar; lalu Anton Tantular Rp 248,144 miliar; dan Hartawan Alwi Rp 853,971 miliar.

Dana yang digunakan Robert Tantular diduga mengalir ke kantong sendiri Rp 60,030 miliar; dimasukkan ke PT Sinar Sentral Rezeki Rp 116,01 miliar untuk membangun mal di Pamulang, Tangerang Selatan; dan ke PT Cipta Karya Husada Utama Rp 3 miliar untuk membangun rumah sakit di Surabaya. Selain itu, ada aliran ke PT Century Mega Invesindo Rp 63 miliar; dan rekening sekretaris Robert Tantular Rp 1 miliar.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri mengaku aset Century di luar negeri menyusut. Tim Kejaksaan Agung yang bergerak ke sejumlah negara hanya menemukan dana senilai Rp3 triliun milik dua komisaris Century yang kini buron yak Hesyam Al Waraq dan Ravat Ali Rizvi. "Sementara ini yang kita incar ada Rp3 triliun lebih di luar negeri sudah dilakukan pemblokiran. Kita enggak tahu ada intervensi pihak lain," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Marwan
Effendy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×