kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK dalami keterlibatan Artha Merish di SKK Migas


Jumat, 29 November 2013 / 11:10 WIB
KPK dalami keterlibatan Artha Merish di SKK Migas
ILUSTRASI. Karyawan melintas dengan latar layar pergerakan IHSG di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). IHSG hari ini Jumat (15/7) diproyeksi menguat, analis beri rekomendasi saham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Artha Merish Simbolon dalam kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat karyawan PT Kaltim Prana Industri, perusahaan yang dipimpin Artha Meris.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Peberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (29/11).

Adapun keempat saksi tersebut yakni Agustinus, Alam Salahudin, Ratib, Dwi Putranti. Keempatnya, yang diketahui sebagai sopir di perusahaan tersebut dinilai mengetahui terkait kasus yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Perlu diketahui, PT Kaltim Prana Industri atau PT Parna Raya Group adalah sebuah perusahaan perdagangan minyak di Indonesia yang sebagian besar melayani perusahaan minyak dan gas seperti Pertamina, Total E & P Indonesie, Unocal, Vico, PT Caltex Pacific Indonesia. Perusahaan yang selalu menjadi rekanan SKK Migas ini dipimpin oleh Artha Merish Simbolon sebagai Direktur Utama.

Artha Merish sendiri merupakan saksi dalam kasus ini yang juga telah dicekal KPK sejak sehari penangkapan Rudi, yaitu pada tanggal 14 Agustus 2013. Artha Merish pun telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (4/11) lalu. Bahkan KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Parna Raya Group di Menara Imperium pada Rabu (6/11) lalu.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Deviardi pada 13 Agustus lalu.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Simon telah menjalani sidang pembacaan dakwaan. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×