kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Namasindo Plas masih menyusun proposal perdamaian


Selasa, 27 Februari 2018 / 17:08 WIB
Namasindo Plas masih menyusun proposal perdamaian
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen botol plastik PT Namasindo Plas masih butuh waktu untuk menyusun proposal perdamaian. Alasannya, penasihat keuangan Namasindo Plas dari AJ Capital masih mendalami arus kas (cash flow) perusahaan.

Perwakilan AJ Capital, Fransiskus Alip mengatakan, saat ini timnya masih ada di kantor Namasindo, Bandung, Jawa Barat untuk mendalami kemampuan perusahaan berdasarkan cash flow.

Analisa ini akan menjadi acuan untuk menentukan skema dan kesangguppan pembayaran untuk para kreditur. "Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi yang cukup akurat terkait arus kas," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (27/2).

Sehingga setidaknya kemungkinan besar dirinya akan merekomendasikan kepada Namasindo Plas untuk memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 90 hari.

Sekadar tahu saja, AJ Capital diangkat oleh hakim pengawas per 15 Februari 2018 untuk membantu Namasindo Plas dalam merestrukturisasi utang-utangnya.

Pengangkatannya berdasarkan permintaan para kreditur sebagai pihak yang independen untuk membantu menyusun proposal perdamaian. Hal tersebut berdasarkan Pasal 238 UU Kepailitan dan PKPU.

Mendengar hal tersebut kuasa hukum Namasindo Plas Aji Wijaya mengatakan, dirinya akan segera memberikan surat permintaan perpanjangan kepada tim pengurus PKPU. "Sebelum tanggal 8 Maret sudah kami serahkan," kata Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×