kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Namasindo tidak akui tagihan dari empat kreditur ini


Selasa, 27 Februari 2018 / 16:56 WIB
Namasindo tidak akui tagihan dari empat kreditur ini
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen botol plastik PT Namasindo Plas membantah tagihan empat kreditur dalam proses verifikasi tagihan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Namasindo Aji Wijaya usai proses verifikasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Ada empat kreditur yang tagihannya tidak kami akui," ungkapnya, Selasa (27/2) .

Keempatnya itu adalah Orix Finance, HSBC, Mitsui Sumitomo Finance and Leasing dan Krones AG. Tagihan empat kreditur ini tak diakui lantaran tidak tercatat dalam dokumen keuangan Namasindo.

Hal itu sesuai dengan Pasal 271 UU No.37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan. Sekadar tahu saja, keempatnya merupakan kreditur dari anak usaha Namasindo Plas dimana Namasindo merupakan penjamin perusahaan dari utang tersebut.

Lantaran tagihan tak diakui membuat perwakilan empat kreditur tak senang. Kuasa hukum Orix Finance, Donald Sibarani mengatakan, alasan penolakan Namasindo tidak dapat diterima. Sebab, di dalam perjanjian kredit jelas pihaknya merupakan pihak terjamin.

Sehingga, pihaknya berhak menagih jika ada piutang, terlepas debitur asli (anak usaha Namasindo) sudah default atau belum. 

Telebih, hal ini sudah lazim dilakukan dalam proses PKPU. "Terlepas adanya kelalaian Namasindo dalam mencantumkan di dalam dokumennya atau tidak, yang pasti hal ini tidak menghilangkan hak kami untuk menagih. Ini bukan hal pertama kali kami ajukan, ada beberap perkara PKPU yang kami juga ajukan dan clear-clear saja," tegas Donald.

Kuasa hukum HSBC Rafes N. Siregar menambahkan, pada persidangan pihaknya menyampaikan Namasindo perlu mengecek kembali utang keempat kreditur yang tidak diakui. Sebab, Pasal 271 menyebutkan, perhitungan tagihan harus dicocokan bukan harus sesuai dengan dokumen perusahaan.

Ia juga meminta tim pengurus PKPU Namasindo untuk berhati-hati untuk menyikapi hal ini. Mengingat, nilai tagihan keempat kreditur tidak sedikit. 
Catatan saja, utang HSBC yang tidak diakui mencapai Rp 200 miliar. Utang itu berasal dari empat perusahaan Namasindo Plas yakni PT Namasindo Plas Abadi, PT Kartika Agung Dewata, PT Artha Mas Minahasa, dan PT Trimas Kemasindo. 
Sementara itu, Aji menyerahkan seluruhnya kepada tim pengurus PKPU. "Kami serahkan kepada tim pengurus untuk menyikapinya," katanya.

Salah satu pengurus PKPU Namasindo Uli Ingot bilang, dirinya masih perlu waktu untuk menentukan sikap. Sebab, masih ada dokumen kreditur yang masih belum lengkap. Pengurus PKPU juga masih melakukan verifikasi lanjutan. "Kami masih belum tahu berapa total tagihan, begitu juga dengan keempat kreditur yang tidak diakui debitur karena masih ada yang belum cocok," jelasnya. 

Meski begitu, pengurus PKPU mencatat terdapat 125 kreditur, dimana tagihan didominasi oleh kreditur konkuren yang berasal dari para pemasok.

Namun begitu, tagihan terbesar masih berasal dari Bank BNI sekitar Rp 1,6 triliun dan SC Lowy Rp 1,4 triliun yang masuk dalam kreditur pemegang jaminan (separatis).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×