kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Nama baik tercoreng, Helmy Yahya bakal gugat Dewas TVRI


Selasa, 28 Januari 2020 / 21:30 WIB
Nama baik tercoreng, Helmy Yahya bakal gugat Dewas TVRI
ILUSTRASI. Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Helmy Yahya akan melayangkan gugatan ke pengadilan terkait pemecatan dirinya oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

Sebab, Helmi menganggap, pemberhentian dirinya sebagai direktur utama TVRI tak sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

"Saya akan melakukan pembelaan. Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN," kata Helmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1).

Baca Juga: Dewan Direksi TVRI heran Liga Inggris jadi alasan pemecatan Helmy Yahya

Menurut Helmy, nama baiknya telah tercoreng setelah pemecatan tersebut. "Saya membela nama baik saya. Saya adalah seorang profesional. Saya sekarang adalah Ketua Ikatan Alumni STAN. Saya tidak boleh cacat. Saya bela sampai kapan pun," ucap Helmy.

Selain itu, gugatan tersebut Helmy layangkan agar kejadian serupa tak lagi terulang di masa mendatang. Ia tidak ingin ada orang lain mengalami hal seperti yang dia alami.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×