kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Nama baik tercoreng, Helmy Yahya bakal gugat Dewas TVRI


Selasa, 28 Januari 2020 / 21:30 WIB
Nama baik tercoreng, Helmy Yahya bakal gugat Dewas TVRI
ILUSTRASI. Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Helmy Yahya akan melayangkan gugatan ke pengadilan terkait pemecatan dirinya oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

Sebab, Helmi menganggap, pemberhentian dirinya sebagai direktur utama TVRI tak sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

"Saya akan melakukan pembelaan. Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN," kata Helmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1).

Baca Juga: Dewan Direksi TVRI heran Liga Inggris jadi alasan pemecatan Helmy Yahya

Menurut Helmy, nama baiknya telah tercoreng setelah pemecatan tersebut. "Saya membela nama baik saya. Saya adalah seorang profesional. Saya sekarang adalah Ketua Ikatan Alumni STAN. Saya tidak boleh cacat. Saya bela sampai kapan pun," ucap Helmy.

Selain itu, gugatan tersebut Helmy layangkan agar kejadian serupa tak lagi terulang di masa mendatang. Ia tidak ingin ada orang lain mengalami hal seperti yang dia alami.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×