Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli
Kedua program ini memiliki logika dasar yang sama, yaitu Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP).
“Kebanyakan pengemplang pajak itu menyimpan dananya di luar negeri. Naskah akademik RUU yang melandasi OVDP mengungkap fakta yang sama, yaitu ‘offshore tax evasion’,” ungkapnya.
Di sisi lain, Prianto menambahkan bahwa potensi penerimaan Rp 300 triliun dari bisnis sawit belum tentu dapat terealisasi menjadi penerimaan pajak. Proses penghitungan dan penagihan pajak harus mengikuti ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Dapat Banyak Sentimen, Begini Prospek Kinerja Emiten Properti di Kuartal III 2024
Jika dilakukan melalui proses normal, kantor pajak harus melakukan pemeriksaan. Jika wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), mereka dapat mengajukan proses litigasi.
“Jadi, tidak bisa cepat proses penentuan potensi hingga realisasi penerimaan pajak,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News