kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Muncul Isu Penundaan Kenaikan PPN 12% pada Januari 2025, Ini Kata Pengamat


Kamis, 10 Oktober 2024 / 18:19 WIB
Muncul Isu Penundaan Kenaikan PPN 12% pada Januari 2025, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Suasana kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Pengamat menilai bahwa isu PPN 12% ini masih menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

Kedua program ini memiliki logika dasar yang sama, yaitu Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP).

“Kebanyakan pengemplang pajak itu menyimpan dananya di luar negeri. Naskah akademik RUU yang melandasi OVDP mengungkap fakta yang sama, yaitu ‘offshore tax evasion’,” ungkapnya.

Di sisi lain, Prianto menambahkan bahwa potensi penerimaan Rp 300 triliun dari bisnis sawit belum tentu dapat terealisasi menjadi penerimaan pajak. Proses penghitungan dan penagihan pajak harus mengikuti ketentuan undang-undang. 

Baca Juga: Dapat Banyak Sentimen, Begini Prospek Kinerja Emiten Properti di Kuartal III 2024

Jika dilakukan melalui proses normal, kantor pajak harus melakukan pemeriksaan. Jika wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), mereka dapat mengajukan proses litigasi.

“Jadi, tidak bisa cepat proses penentuan potensi hingga realisasi penerimaan pajak,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×