kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Muncul Isu Penundaan Kenaikan PPN 12% pada Januari 2025, Ini Kata Pengamat


Kamis, 10 Oktober 2024 / 18:19 WIB
Muncul Isu Penundaan Kenaikan PPN 12% pada Januari 2025, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Suasana kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Pengamat menilai bahwa isu PPN 12% ini masih menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

Kedua program ini memiliki logika dasar yang sama, yaitu Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP).

“Kebanyakan pengemplang pajak itu menyimpan dananya di luar negeri. Naskah akademik RUU yang melandasi OVDP mengungkap fakta yang sama, yaitu ‘offshore tax evasion’,” ungkapnya.

Di sisi lain, Prianto menambahkan bahwa potensi penerimaan Rp 300 triliun dari bisnis sawit belum tentu dapat terealisasi menjadi penerimaan pajak. Proses penghitungan dan penagihan pajak harus mengikuti ketentuan undang-undang. 

Baca Juga: Dapat Banyak Sentimen, Begini Prospek Kinerja Emiten Properti di Kuartal III 2024

Jika dilakukan melalui proses normal, kantor pajak harus melakukan pemeriksaan. Jika wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), mereka dapat mengajukan proses litigasi.

“Jadi, tidak bisa cepat proses penentuan potensi hingga realisasi penerimaan pajak,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×