kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai Maret 2021, tilang elektronik bakal berlaku nasional


Selasa, 02 Februari 2021 / 07:39 WIB
Mulai Maret 2021, tilang elektronik bakal berlaku nasional
ILUSTRASI. Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandung Command Center, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam menegakkan aturan lalu lintas, kabarnya akan mulai berlaku secara nasional pada Maret 2021.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pun merespon dengan membentuk Satgas ETLE nasional. Menurutnya, satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk menerapkan tilang elektronik secara nasional di jalan raya. “Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE,” ujar Istiono, dilansir dari laman NTMC Polri (1/2).

Pada tahap awal, Korlantas Polri rencananya akan meluncurkan ETLE nasional di tiga Polda dan empat Polresta. Tepatnya di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.

Sementara empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang. Korlantas Polri bakal menyiapkan sebanyak 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di Polda dan Polresta tersebut.

Baca Juga: Siap-siap tilang elektronik bakal diperluas hingga Padang

Rencananya, peluncuran ETLE nasional tahap pertama akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia secara virtual. Istiono juga mengatakan, nantinya ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia, dengan dukungan dari pemerintah daerah. “Semua kan bertahap, dari Pemda juga dukung kami, nanti tinggal disinkronkan saja,” kata Istiono.

Untuk diketahui, ETLE saat ini sudah digunakan di beberapa wilayah. Salah satunya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis. Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Maret 2021, Tilang Elektronik Bakal Berlaku Nasional.
Penulis: Dio Dananjaya
Editor: Agung Kurniawan

Baca Juga: Perlu tahu biar tak kaget! Ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×