Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekspor mineral mentah bakal dihentikan, kecuali untuk lima perusahaan per 10 Juni 2023. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) di mana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan," kata Arifin, Senin (29/5/2023).
Melansir laman Infopublik.id, merujuk Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tiga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020, artinya pada 10 Juni 2023, semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air. Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.
Dalam RDP dengan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023, Arifin menyebutkan berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%.
Baca Juga: Potensi Pengurangan Ekspor Bijih Bauksit pada Tahun 2023 Mencapai 8,09 Juta Ton
Daftar lima badan usaha itu antara lain:
Untuk komoditas tembaga
1. PT Freeport Indonesia
2. PT Amman Mineral Industri
Untuk komoditas besi
3. PT Sebuku Iron Lateritics Ore
Untuk komoditas timbal
4. PT Kapuas Prima Citra
Untuk komoditas seng
5. PT Kobar Lamandau Mineral
"Sisa (perusahaan lain akan dihentikan), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan," ujar Arifin.
Baca Juga: Perusahaan Telat Bangun Smelter, Kementerian ESDM Tegas Kenakan Sanksi
Menurut Arifin, Kementerian ESDM punya data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya.
"Berapa persen investasinya? Kan kami punya datanya mana yang dikerjakan dan mana yang tidak dikerjakan," kata Arifin.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.
Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 hingga 11 Januari 2022 dalam rekening bersama.
Apabila sampai 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara.
Baca Juga: Jika Perpanjangan Ekspor Mineral Tambang Tak Diberi, Negara Bisa Rugi Rp 5,4 Triliun
Pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 berdasarkan laporan verifikator independen, paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023).
Selain itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/ Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News