CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.315   119,04   1,65%
  • KOMPAS100 1.119   19,94   1,81%
  • LQ45 883   13,18   1,52%
  • ISSI 223   2,70   1,23%
  • IDX30 451   6,35   1,43%
  • IDXHIDIV20 541   6,09   1,14%
  • IDX80 128   1,93   1,54%
  • IDXV30 130   1,43   1,11%
  • IDXQ30 150   1,79   1,21%

Mulai hari ini, TikTok, Facebook, Disney dan tujuh perusahaan lainnya akan tarik PPN


Selasa, 01 September 2020 / 12:18 WIB
Mulai hari ini, TikTok, Facebook, Disney dan tujuh perusahaan lainnya akan tarik PPN
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai gelombang dua penarikan PPN di perusahaan digital


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi para pengguna TikTok harus bersiap-siap karena mulai hari ini (1/9), TikTok Pte. Ltd. (TikTok) akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari tiap transaksi barang atau jasa konsumennya. 

Ketentuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Penunjukan TikTok Pte. Ltd ini merupakan gelombang kedua dari upaya Ditjen Pajak memperluas basis pajak digitalnya. Nah, selain TikTok ada sembilan perusahaan digital lain yang wajib melakukan ketentuan PPN di Indonesia. 

Baca Juga: Pajak penjualan barang mewah turun akibat penjualan kendaraan bermotor yang lesu

Antara lain,  Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Adapun pada gelombang pertama, sejumlah perusahaan digital yang menerapkan PPN, meliputi Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. 

Keenam perusahaan itu mulai menjalankan kewajiban perpajakannya per tanggal 1 Agustus 2020. Sehingga, total ada enam belas perusahaan digital yang berhasil dikumpulkan DJP untuk menerapkan PPN atas baran/jasa digital.  



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×