Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi para pengguna TikTok harus bersiap-siap karena mulai hari ini (1/9), TikTok Pte. Ltd. (TikTok) akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari tiap transaksi barang atau jasa konsumennya.
Ketentuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Penunjukan TikTok Pte. Ltd ini merupakan gelombang kedua dari upaya Ditjen Pajak memperluas basis pajak digitalnya. Nah, selain TikTok ada sembilan perusahaan digital lain yang wajib melakukan ketentuan PPN di Indonesia.
Baca Juga: Pajak penjualan barang mewah turun akibat penjualan kendaraan bermotor yang lesu
Antara lain, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Adapun pada gelombang pertama, sejumlah perusahaan digital yang menerapkan PPN, meliputi Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB.
Keenam perusahaan itu mulai menjalankan kewajiban perpajakannya per tanggal 1 Agustus 2020. Sehingga, total ada enam belas perusahaan digital yang berhasil dikumpulkan DJP untuk menerapkan PPN atas baran/jasa digital.