Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Era digital, kartu nikah mulai tahun 2021 juga berbentuk digital. Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital yang mulai berlaku tahun 2021 ini.
Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021. Selanjutnya, kartu nikah fisik ini akan diganti dengan kartu nikah digital yang telah dirilis Kemenag sejak akhir Mei lalu.
“Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/8/2021).
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini telah ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Kuluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Machrus.
Amin mengatakan, stok kartu nikah fisik yang masih tersisa tetap akan dihabiskan. Setelah itu, Kementerian Agama fokus menerbitkan kartu nikah digital.
Baca juga: Daftar nikah bisa secara online, ini caranya
Kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah
Pihak Kemenag menegaskan, dengan adanya kartu nikah yang saat ini berbentuk digital bukan sebagai pengganti buku nikah. Karena itu, selain kartu nikah, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah dalam bentuk fisik. Selanjtunya, layanan kartu nikah digital bisa diakses di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Menurut informasi, saat ini ada 5.819 KUA yang telah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah ini terus bertambah seiring peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Simak cara mendapatkan kartu nikah digital di halaman selanjutnya