kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Mulai 4 Oktober 2023, TikTok Menyetop TikTok Shop


Selasa, 03 Oktober 2023 / 17:33 WIB
Mulai 4 Oktober 2023, TikTok Menyetop TikTok Shop
ILUSTRASI. Tiktok shop. Aplikasi video pendek TikTok mulai Rabu (4/9) akan menghentikan transaksi pada platform TikTok Shop di Indonesia


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi video pendek TikTok mulai Rabu (4/9) akan menghentikan transaksi pada platform TikTok Shop  di Indonesia menyusul larangan baru terhadap perdagangan e-commerce di media sosial.

TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance China, dalam pernyataannya menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia mengenai rencana masa depannya.

“Prioritas kami adalah tetap mematuhi hukum dan peraturan setempat. Oleh karena itu, kami tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia,” kata perusahaan tersebut seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Jokowi Beri Tanggapan Soal Kisruh TikTok Shop

Pemerintah menyatakan, larangan berjualan di media sosial yang diberlakukan minggu lalu, bertujuan untuk melindungi pedagang dan pasar offline. Selain itu, penetapan harga pada platform media sosial mengancam usaha kecil dan menengah.

Tidak jelas dari pernyataan TikTok tersebut apakah TikTok akan membuat aplikasi e-commerce baru, terpisah dari aplikasi media sosialnya.

Keputusan TikTok ini sejalan dengan tenggang waktu pemerintah untuk mematuhi aturan baru selama satu minggu, untuk menghindari ancaman penutupan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×