Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi video pendek TikTok mulai Rabu (4/9) akan menghentikan transaksi pada platform TikTok Shop di Indonesia menyusul larangan baru terhadap perdagangan e-commerce di media sosial.
TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance China, dalam pernyataannya menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia mengenai rencana masa depannya.
“Prioritas kami adalah tetap mematuhi hukum dan peraturan setempat. Oleh karena itu, kami tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia,” kata perusahaan tersebut seperti dikutip Reuters.
Baca Juga: Jokowi Beri Tanggapan Soal Kisruh TikTok Shop
Pemerintah menyatakan, larangan berjualan di media sosial yang diberlakukan minggu lalu, bertujuan untuk melindungi pedagang dan pasar offline. Selain itu, penetapan harga pada platform media sosial mengancam usaha kecil dan menengah.
Tidak jelas dari pernyataan TikTok tersebut apakah TikTok akan membuat aplikasi e-commerce baru, terpisah dari aplikasi media sosialnya.
Keputusan TikTok ini sejalan dengan tenggang waktu pemerintah untuk mematuhi aturan baru selama satu minggu, untuk menghindari ancaman penutupan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News