kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai 1 Juli 2020, pelanggan Netflix dan Spotify akan terkena pajak


Sabtu, 16 Mei 2020 / 16:35 WIB
Mulai 1 Juli 2020, pelanggan Netflix dan Spotify akan terkena pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Para pelanggan Netflix dan Spotify bersiap-siap terkena pajak. Mulai 1 Juli 2020 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas nilai transaksi pelanggannya. Ini berlaku juga bagi  perusahaan digital lainnya seperti Zoom, Amazon, dan lainnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME). 

Baca Juga: Ditjen Pajak bidik Wajib Pajak Badan yang cepat pulih di 2021, seperti apa?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri.

Dalam PMK 48/2020 disebutkan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital akan wajib dilakukan oleh perusahaan yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku PSME. 

Lebih lanjut, bila perusahaan digital tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, mereka dapat menunjuk representasi atau kantor perwakilan di dalam negeri, sehingga bertugas menarik PPN atas PMSE tersebut. 

Baca Juga: Dahsyat, Netflix dan You Tube paling banyak diunduh di dunia saat ini

"Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital, seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN," ungkap Hestu dalam keterangan resminya, Jumat (15/5).

Hal ini juga membuat pungutan pajak digital dari perusahaan di luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. Ia mengatakan kebijakan ini dikeluarkan untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha digital.

Baca Juga: Menyederhanakan Sistem Perpajakan di OnlinePajak

"Ini upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," jelasnya.

Di sisi lain, pungutan PPN ini memang menjadi strategi pemerintah untuk menambah pos penerimaan pajak. Setelah menarik PPN atas PMSE, nantinya DJP juga bakal memungut pajak penghasilan (PPh). Di mana Peraturan Pemerintah (PPh) sebagai payung hukumnya sedang disusun.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol mengatakan penyusunan PP itu sembari menunggu konsensus The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang ekonomi digital. Sebab, otoritas pajak menilai pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi bisa menimbulkan pengenaan pajak berganda.

Baca Juga: Penerimaan pajak tertekan wabah corona, pajak digital jadi harapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×