Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
"Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital, seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN," ungkap Hestu dalam keterangan resminya, Jumat (15/5).
Hal ini juga membuat pungutan pajak digital dari perusahaan di luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. Ia mengatakan kebijakan ini dikeluarkan untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha digital.
Baca Juga: Menyederhanakan Sistem Perpajakan di OnlinePajak
"Ini upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," jelasnya.
Di sisi lain, pungutan PPN ini memang menjadi strategi pemerintah untuk menambah pos penerimaan pajak. Setelah menarik PPN atas PMSE, nantinya DJP juga bakal memungut pajak penghasilan (PPh). Di mana Peraturan Pemerintah (PPh) sebagai payung hukumnya sedang disusun.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol mengatakan penyusunan PP itu sembari menunggu konsensus The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang ekonomi digital. Sebab, otoritas pajak menilai pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi bisa menimbulkan pengenaan pajak berganda.
Baca Juga: Penerimaan pajak tertekan wabah corona, pajak digital jadi harapan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News